PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 13
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG MKKE DAN TIM KODE ETIK
(1) MKKE mempunyai fungsi menegakkan Kode Etik. (2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MKKE mempunyai tugas melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh: a. Anggota BPK; dan
b. Pemeriksa. (3) Untuk melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), MKKE menyelenggarakan: a. Sidang MKKE; dan b. Rapat MKKE. (4) Sidang MKKE dan Rapat MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di tempat kedudukan MKKE atau tempat lain yang ditetapkan. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, MKKE dibantu oleh: a. Panitera; b. Sekretariat Panitera; dan c. Tim Kode Etik.
