PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 19
BAB 6 — PANITERA
(1) Panitera secara ex officio dijabat oleh Inspektur Utama. (2) Dalam hal Inspektur Utama berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, Inspektur Penegakan Integritas menggantikan Panitera untuk melaksanakan tugas kepaniteraan. (3) Panitera bertanggung jawab kepada MKKE.
