PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMILIHAN DENGAN PEMUNGUTAN SUARA
(1) Panitia pemilihan melakukan penghitungan jumlah suara. (2) Penghitungan jumlah suara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kertas suara yang dilingkari pada 1 (satu) nomor urut dihitung sebagai 1 (satu) suara sah; b. kertas suara yang dilingkari lebih dari 1 (satu) nomor urut dihitung sebagai 1 (satu) suara tidak sah; dan c. kertas suara yang sama sekali tidak dilingkari dihitung sebagai 1 (satu) suara abstain.
(3) Calon Ketua yang memperoleh dukungan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah Anggota BPK yang hadir ditetapkan sebagai Ketua.
