PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMILIHAN DENGAN PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam hal penghitungan jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tidak ada Calon Ketua yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), pemungutan suara ulang dilaksanakan sampai ada Calon Ketua yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen). (2) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
