PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMILIHAN DENGAN PEMUNGUTAN SUARA
Pemilihan Ketua dengan cara pemungutan suara dilakukan melalui mekanisme: a. panitia pemilihan menyediakan kertas suara dan kotak suara; b. setiap Anggota BPK memilih 1 (satu) orang calon Ketua dengan cara melingkari 1 (satu) nomor urut pada daftar nama Anggota BPK yang tertera dalam kertas suara yang telah disediakan; dan c. setelah melingkari nomor urut yang dipilih, Anggota BPK memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
