Pasal 9
BAB 4 — SANKSI
(1) Jenis sanksi tingkat ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa larangan melakukan Pemeriksaan selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. (2) Jenis sanksi tingkat sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa diberhentikan sebagai Pemeriksa paling sedikit 1 (satu) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Jenis sanksi tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa diberhentikan sebagai Pemeriksa paling sedikit 3 (tiga) tahun atau diberhentikan secara tetap sebagai Pemeriksa. (4) Pemeriksa yang dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilarang ditugaskan dalam Pemeriksaan.
