PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 10
BAB 4 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi tidak membebaskan dari kewajiban untuk mengembalikan uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya yang diperoleh selama melaksanakan tugas Pemeriksaan. (2) Tata cara pengembalian uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan BPK.
