PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 8
BAB 4 — SANKSI
(1) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan/atau Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berdampak negatif terhadap tim Pemeriksa atau satuan kerja, dijatuhi sanksi tingkat ringan. (2) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan/atau Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berdampak negatif terhadap unit pelaksana tugas Pemeriksaan, dijatuhi sanksi tingkat sedang. (3) Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan/atau Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berdampak negatif terhadap negara dan/atau BPK, dijatuhi sanksi tingkat berat.
