PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 7
BAB 4 — SANKSI
(1) Anggota BPK yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan/atau Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang berdampak negatif terhadap unit pelaksana tugas Pemeriksaan, dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis. (2) Anggota BPK yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan/atau Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang berdampak negatif pada negara
dan/atau BPK, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan BPK. (3) Anggota BPK yang melakukan pelanggaran Kode Etik berikutnya dijatuhi sanksi Kode Etik yang lebih berat.
