Pasal 6
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap Pemeriksa wajib: a. setia terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK; d. bersikap jujur, tegas, bertanggung jawab, objektif, dan konsisten dalam mengemukakan pendapat berdasarkan fakta Pemeriksaan; e. menjaga kerahasiaan Hasil Pemeriksaan kepada pihak yang tidak berkepentingan; f. mampu mengendalikan diri, bertingkah laku sopan, dan bekerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas; g. menunjukkan sikap kemandirian dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan; h. menyampaikan temuan Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sesuai dengan prosedur kepada Anggota BPK yang memberi tugas; i. menghindari terjadinya benturan kepentingan; j. melaksanakan tugas Pemeriksaan secara cermat, teliti, dan akurat sesuai dengan standar Pemeriksaan; dan k. meningkatkan pengetahuan dan keahliannya.
(2) Setiap Pemeriksa dilarang: a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik INDONESIA dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat; b. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan entitas yang melakukan pengelolaan keuangan negara; c. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan; d. menyalahgunakan dan melampaui wewenangnya baik sengaja atau karena kelalaiannya; e. menghambat pelaksanaan tugas Pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; f. memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; g. memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa; h. menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis; i. menjadi pengurus yayasan dan/atau badan-badan usaha yang kegiatannya dibiayai anggaran negara; j. terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek Pemeriksaan, seperti memberikan jasa asistensi, jasa konsultasi, jasa pengembangan sistem, jasa penyusunan dan/atau review laporan keuangan objek Pemeriksaan; k. mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor atau area kegiatan objek Pemeriksaan; l. melaksanakan Pemeriksaan terhadap pejabat pengelola keuangan negara yang memiliki hubungan pertalian darah dan semenda sampai derajat kedua;
m. melaksanakan Pemeriksaan pada objek Pemeriksaan dimana Pemeriksa pernah bekerja selama 2 (dua) tahun terakhir; n. mengubah tujuan dan lingkup Pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam program Pemeriksaan tanpa persetujuan Penanggung Jawab Pemeriksaan; o. mengungkapkan laporan Hasil Pemeriksaan atau substansi Hasil Pemeriksaan yang belum diserahkan kepada DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada media massa dan/atau pihak lain; p. mengubah temuan atau memerintahkan untuk mengubah temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada saat Pemeriksaan, sehingga mengakibatkan temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan menjadi tidak objektif; dan q. mengubah dan/atau menghilangkan bukti Hasil Pemeriksaan.
