Pasal 5
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap Anggota BPK wajib: a. setia terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. bersikap jujur dan bertingkah laku sopan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK; e. menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku dalam masyarakat; f. melaksanakan sumpah atau janji yang diucapkan ketika mulai memangku jabatannya; g. menjaga rahasia negara atau rahasia jabatan; h. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; i. menghindari terjadinya benturan kepentingan; j. menunjukkan sikap kemandirian dalam pengambilan keputusan; dan k. bertanggung jawab, konsisten, dan bijak. (2) Setiap Anggota BPK dilarang: a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik INDONESIA dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat; b. memperlambat atau tidak melaporkan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang; c. menggunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana; d. secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara; e. menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis;
f. menjadi anggota partai politik; g. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan; h. melakukan kegiatan baik secara sendiri-sendiri maupun dengan orang lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara; i. melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak langsung; j. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan pemerintah; k. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu Independensi, Integritas, dan Profesionalismenya selaku Anggota BPK; l. memanfaatkan status, kedudukan, dan peranannya selaku pejabat negara untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; m. merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing, tidak termasuk organisasi nirlaba; n. mempublikasikan temuan dan/atau Hasil Pemeriksaan sebelum diserahkan kepada lembaga perwakilan; o. terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek Pemeriksaan, seperti memberikan jasa asistensi, jasa konsultasi, jasa pengembangan sistem, jasa penyusunan dan/atau review laporan keuangan objek Pemeriksaan; dan p. memerintahkan dan/atau mempengaruhi dan/atau mengubah temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang tidak
sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada saat Pemeriksaan, sehingga mengakibatkan temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan menjadi tidak objektif.
