Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MKKE DAN TIM KODE ETIK
(1) Anggota MKKE diberhentikan dengan hormat dari jabatannya melalui Sidang BPK karena:
a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau berhalangan tetap; atau d. masa jabatannya berakhir. (2) Anggota BPK yang menjabat sebagai Anggota MKKE diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Anggota MKKE apabila telah berakhir masa jabatannya sebagai Anggota BPK. (3) Sidang BPK MEMUTUSKAN pengganti Anggota MKKE yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dan ayat (2). (4) Pengganti Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melanjutkan tugas sampai dengan sisa masa jabatan Anggota MKKE yang digantikan berakhir.
