PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MKKE DAN TIM KODE ETIK
(1) Anggota MKKE yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik diberhentikan sementara oleh Sidang BPK. (2) Sidang BPK menunjuk pengganti Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan tugas sebagai Anggota Sementara MKKE. (3) Anggota Sementara MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas hingga ditetapkannya Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik. (4) Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali oleh Sidang BPK untuk melanjutkan sisa masa jabatan dalam hal MKKE MEMUTUSKAN bahwa Anggota MKKE bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
