Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MKKE DAN TIM KODE ETIK
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota MKKE bersumpah atau berjanji sesuai dengan agama dan kepercayaannya dalam Sidang BPK. (2) Sumpah atau Janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/ Anggota MKKE dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut.” Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah” Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan “semoga Tuhan menolong saya” Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Attah Parama Wisesa” Untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Namo Sakyamuni Buddhaya...Demi Hyang Budha saya bersumpah”....diakhiri dengan “Sadhu Sadhu Sadhu” Untuk yang beragama lain mengikuti aturan agamanya masing-masing.
