Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MKKE DAN TIM KODE ETIK
(1) Dalam hal Anggota MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merangkap jabatan sebagai Ketua MKKE maka penggantinya melaksanakan tugas hanya sebagai Anggota Sementara MKKE sampai dengan ditetapkannya Putusan. (2) Anggota MKKE, termasuk Anggota Sementara MKKE, melakukan pemilihan Ketua Sementara MKKE secara musyawarah mufakat. (3) Ketua Sementara MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaksanakan tugas sebagai Ketua MKKE sampai dengan ditetapkannya Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Setelah MKKE MEMUTUSKAN bahwa Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Sidang BPK segera mengangkat Ketua MKKE sampai dengan sisa masa jabatan Ketua MKKE yang digantikannya berakhir.
