PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 31
BAB 6 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Isi Putusan MKKE dapat berupa: a. menyatakan bahwa Terlapor/Teradu terbukti melanggar Kode Etik; atau b. menyatakan bahwa Terlapor/Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik. (2) Putusan MKKE dibacakan dalam Sidang MKKE yang dihadiri Terlapor/Teradu. (3) Dalam hal Terlapor/Teradu tidak menghadiri Sidang MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MKKE menunda sidang dan MENETAPKAN waktu sidang berikutnya. (4) Dalam hal Terlapor/Teradu tetap tidak menghadiri sidang berikutnya, Putusan MKKE dibacakan dalam Sidang MKKE tanpa kehadiran yang Terlapor/Teradu.
