PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 32
BAB 6 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Putusan MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) ditandatangani oleh seluruh Anggota MKKE, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 30 ayat (3). (2) Format Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini. (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sidang BPK setelah dibacakan dalam Sidang MKKE.
