PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 30
BAB 6 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) MKKE mengambil Putusan dalam Sidang MKKE berdasarkan hasil pemeriksaan MKKE. (2) Pengambilan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dihadiri dan disetujui oleh 4 (empat) orang Anggota MKKE. (3) Anggota MKKE yang membawahi Pemeriksa yang diduga melanggar Kode Etik tidak diikutsertakan dalam pengambilan Putusan. (4) Pengambilan Putusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan jika tidak tercapai mufakat maka Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
