PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Ketua MKKE berkewajiban: a. memimpin Sidang MKKE; b. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; dan c. mengatur Anggota MKKE untuk mengajukan pertanyaan kepada:
- Pelapor/Pengadu;
- Terlapor/Teradu;
- Saksi; dan
- Ahli. (2) Dalam melakukan pemeriksaan, Anggota MKKE dapat: a. mengajukan pertanyaan kepada:
- Pelapor/Pengadu;
- Terlapor/Teradu;
- Saksi; dan
- Ahli, untuk kepentingan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik; dan b. mengajukan saran kepada Ketua MKKE baik diminta maupun tidak.
