Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Dalam hal Terlapor/Teradu tidak hadir pada waktu sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, MKKE menunda sidang dan MENETAPKAN waktu sidang berikutnya. (2) Panitera menyampaikan surat panggilan kedua kepada pihak yang tidak hadir untuk menghadiri sidang berikutnya. (3) Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diterima oleh yang Terlapor/Teradu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum waktu sidang. (4) Dalam hal Terlapor/Teradu tetap tidak menghadiri sidang berikutnya maka Panitera menyampaikan surat panggilan ketiga. (5) Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus telah diterima oleh Terlapor/Teradu paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum waktu sidang. (6) Dalam hal Terlapor/Teradu tidak hadir untuk ketiga kalinya tanpa alasan yang patut dan wajar, MKKE dapat melakukan pemeriksaan tanpa kehadiran yang Terlapor/Teradu.
