PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam Sidang MKKE dan bersifat tertutup. (2) Pemeriksaan terhadap Pelapor/Pengadu dan Terlapor/Teradu dilakukan dalam waktu yang berbeda. (3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kedudukan MKKE.
