Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) MKKE MENETAPKAN waktu Sidang MKKE guna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik. (2) Sidang MKKE diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil penelitian dari Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d. (3) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada Pelapor/Pengadu serta Terlapor/Teradu untuk hadir dalam persidangan MKKE. (4) Surat Panggilan harus sudah diterima oleh Pelapor/Pengadu dan Terlapor/Teradu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum Sidang MKKE dilaksanakan. (5) Format Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
