PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
Panitera menyampaikan Laporan atau Pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) kepada Ketua MKKE paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Laporan atau Pengaduan diterima oleh Panitera.
