Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Laporan tentang pelanggaran Kode Etik disampaikan secara: a. Full disclosure yaitu Pelapor bersedia mengungkapkan identitas secara lengkap dan bersedia identitasnya diketahui dalam rangka tindak lanjut pelaporan; atau b. Anonymous yaitu Pelapor tidak mengungkapkan identitas laporan disertai dengan data yang cukup untuk ditindaklanjuti. (2) Pengaduan tentang pelanggaran Kode Etik disampaikan secara Full disclosure. (3) Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menguraikan: a. Terlapor/Teradu; b. perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik; c. kapan perbuatan tersebut dilakukan; d. di mana perbuatan tersebut dilakukan; dan e. bagaimana perbuatan tersebut dilakukan. (4) Dalam hal identitas Pelapor tanpa nama maka dalam laporan hasil penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang disusun oleh Tim Kode Etik, identitas Pelapor disebutkan tanpa nama. (5) Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diterima oleh BPK dan Pelaksana BPK wajib diteruskan kepada Panitera untuk diberi nomor registrasi perkara.
