PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 18
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN MKKE DAN TIM KODE ETIK
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Anggota MKKE atau Tim Kode Etik berkewajiban untuk: a. merahasiakan:
- identitas Pelapor/Pengadu, Terlapor/Teradu, dan Saksi kepada siapapun; dan
- informasi yang diperoleh karena kedudukannya sebagai Anggota MKKE atau Tim Kode Etik; dan b. mengundurkan diri dari pemeriksaan atau penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik jika terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas
pemeriksaan atau penelitian tersebut.
