PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 17
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN MKKE DAN TIM KODE ETIK
Pihak yang diminta keterangan dan/atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan Pasal 16 ayat (1) wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta oleh MKKE dan/atau Tim Kode Etik.
