PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 16
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN MKKE DAN TIM KODE ETIK
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tim Kode Etik berwenang untuk meminta keterangan dan/atau data kepada: a. Pelapor/Pengadu; b. Terlapor/Teradu; dan c. Saksi. (2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Kode Etik bertanggung jawab kepada MKKE.
