PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 15
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN MKKE DAN TIM KODE ETIK
Tim Kode Etik mempunyai tugas sebagai berikut: a. meneliti kejelasan:
identitas Pelapor/Pengadu;
identitas Terlapor/Teradu; dan
kasus yang dilaporkan atau diadukan; b. menguraikan posisi kasus tentang dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan laporan atau pengaduan; c. meneliti dan melengkapi bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan penugasan MKKE; dan d. menyusun dan melaporkan hasil penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik kepada MKKE melalui Panitera.
