PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 14
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN MKKE DAN TIM KODE ETIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), MKKE berwenang untuk: a. membentuk Tim Kode Etik; b. memanggil dan meminta keterangan dan/atau data kepada:
- Pelapor/Pengadu;
- Terlapor/Teradu;
- Saksi; dan
- Ahli; c. MEMUTUSKAN ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik yang selanjutnya disahkan dalam Sidang BPK yang ditetapkan dengan Keputusan BPK; dan d. MENETAPKAN jenis sanksi Kode Etik.
