PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 19
BAB 4 — PANITERA MKKE
(1) Panitera ex officio dijabat oleh Inspektur Utama. (2) Dalam hal Inspektur Utama berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, MKKE menunjuk Inspektur Penegakan Integritas sebagai Panitera Pengganti untuk melaksanakan tugas-tugas Panitera.
