PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 8
BAB 6 — PENGANGKATAN, KENAIKAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam JFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana Strata satu (S-1) atau Diploma-IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. telah lulus dalam pendidikan dan pelatihan JFP; dan e. lulus sertifikasi peran Anggota Tim Yunior.
