PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 7
BAB 6 — PENGANGKATAN, KENAIKAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Pengangkatan pegawai dalam JFP di lingkungan BPK meliputi pengangkatan pertama kali dan pengangkatan kembali. (2) Pengangkatan pertama kali berlaku bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi JFP; atau b. Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari jabatan lain yang sebelumnya tidak pernah diangkat dalam JFP. Pengangkatan kembali dalam JFP berlaku bagi PNS yang dibebaskan sementara dari JFP.
epkumham.go
