PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 6
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang JFP di lingkungan BPK dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagai berikut: a. Pemeriksa Pertama; b. Pemeriksa Muda; c. Pemeriksa Madya; dan d. Pemeriksa Utama. (2) JFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat sebagai berikut: a. Pemeriksa Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; atau
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pemeriksa Muda:
- Penata, golongan ruang IIl/c; atau
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pemeriksa Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; atau
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Pemeriksa Utama:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; atau
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing jenjang jabatan. (4) Penetapan jenjang JFP untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga dimungkinkan jabatan dan pangkat tidak sesuai dengan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
