Pasal 5
BAB 4 — PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Pembinaan JFP merupakan kewenangan BPK yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal BPK. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Jenderal BPK mempunyai tugas antara lain: a. MENETAPKAN pedoman pelaksanaan dan teknis yang dibutuhkan; b. MENETAPKAN kebijakan atau pembinaan diklat fungsional; c. MENETAPKAN pedoman formasi jabatan dan peran; d. MENETAPKAN standar kompetensi pemeriksa; e. menyelenggarakan sertifikasi peran; f. melakukan pengangkatan pertama kali dan pengangkatan kembali ke dalam JFP, serta pembebasan sementara dan pemberhentian dari JFP; g. memfasilitasi pelaksanaan JFP serta pengusulan tunjangan dan batas usia pensiun JFP; dan h. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas JFP.
epkumham.go
