Pasal 9
BAB 6 — PENGANGKATAN, KENAIKAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Pengangkatan pertama kali bagi PNS yang berasal dari jabatan lain ke dalam JFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan ketentuan bahwa Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau penilaian kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. usia paling tinggi 50 tahun; c. memiliki pengalaman pemeriksaan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan d. lulus sertifikasi peran pemeriksa yang sesuai. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
