PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 57
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan JFP dan Angka Kreditnya yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal BPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
