PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 56
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Usul penetapan angka kredit bagi Pemeriksa golongan II diajukan oleh: a. Pejabat struktural setingkat Eselon III kepada Kepala Biro SDM di lingkungan Kantor Pusat BPK pada satuan kerja Eselon III tersebut. b. Pejabat struktural setingkat Eselon III kepada Kepala Perwakilan BPK di lingkungan Kantor Perwakilan BPK pada satuan kerja Eselon III tersebut.
