PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 55
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b.
