PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 54
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi Pemeriksa golongan II adalah sebagai berikut:
epkumham.go
a. Kepala Biro SDM bagi Pemeriksa di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan b. Kepala Perwakilan bagi Pemeriksa di lingkungan Kantor Perwakilan BPK.
