Pasal 53
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemeriksa Pertama dan Pemeriksa Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) harus memiliki ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV paling lambat pada akhir tahun 2016. (2) Apabila Pemeriksa Pertama dan Pemeriksa Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV, maka Pemeriksa yang bersangkutan diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif yang telah dimiliki yang berasal dari kegiatan diklat, pemeriksaan, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang. (3) Apabila sampai dengan akhir tahun 2016 Pemeriksa Pertama dan Pemeriksa Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV, maka Pemeriksa tersebut tetap menjalankan tugas pemeriksaan sesuai jenjang jabatannya dan memiliki peran paling tinggi sebagai Anggota Tim Senior. (4) Jenjang jabatan/pangkat Pemeriksa yang belum memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV, paling tinggi jenjang jabatan Pemeriksa Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
