Pasal 52
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemeriksa Pertama yang penyesuaian jabatannya berasal dari Auditor Pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pemeriksa Pertama yang penyesuaian jabatannya berasal dari Auditor Pelaksana Lanjutan melaksanakan kegiatan Pemeriksa Pertama. (3) Pemeriksa Muda yang penyesuaian jabatannya berasal dari Auditor Penyelia melaksanakan kegiatan Pemeriksa Muda. (4) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu S1/ Diploma IV, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan ini. b. naik pangkat menjadi Penata Muda golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan ini.
