Pasal 51
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, jenjang Jabatan Fungsional Auditor sebelum berlakunya Peraturan ini disesuaikan dengan jenjang JFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Ahli Pertama menjadi Pemeriksa Pertama; b. Jabatan Fungsional Auditor Penyelia dan Auditor Ahli Muda menjadi Pemeriksa Muda; c. Jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya menjadi Pemeriksa Madya; dan d. Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama menjadi Pemeriksa Utama. (2) Angka kredit yang dimiliki oleh Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar angka kredit yang telah diperolehnya. (3) Pangkat dan golongan ruang Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimiliki. (4) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal BPK.
