PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 50
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas sebagai pejabat struktural Eselon IV di bidang tugas pemeriksaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam JFP dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah Sarjana Stata Satu (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai rata-rata baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam JFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
epkumham.go
