PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Auditor yang sedang mengajukan penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. (2) Bagi Auditor yang pada saat Peraturan ini ditetapkan sedang menjalani pembebasan sementara dapat diangkat dalam JFP dengan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan perolehan angka kredit selama melaksanakan tugas yang berkaitan dengan JFP.
