PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 48
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, para PNS di lingkungan BPK yang telah diangkat dalam peran auditor sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap memiliki peran tersebut hingga ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal BPK sesuai dengan Peraturan ini. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 1 Maret 2011.
