PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 47
BAB 10 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pegawai yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan peran pemeriksa dapat mengikuti ujian sertifikasi peran pemeriksa. (2) Pegawai yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi peran pemeriksa akan memperoleh STSP yang dikeluarkan oleh Biro SDM BPK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi peran pemeriksa diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK.
