PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 46
BAB 10 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pegawai dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan peran pemeriksa setelah memenuhi syarat: a. memperoleh rekomendasi dari atasan langsung; dan b. memiliki peran setingkat lebih rendah dari diklat peran yang akan diikuti, kecuali diklat peran yang terendah.
