PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 45
BAB 10 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pendidikan dan pelatihan peran pemeriksa terdiri dari: a. pendidikan dan pelatihan peran Anggota Tim Yunior; b. pendidikan dan pelatihan peran Anggota Tim Senior; c. pendidikan dan pelatihan peran Ketua Tim Yunior; d. pendidikan dan pelatihan peran Ketua Tim Senior;
epkumham.go
e. pendidikan dan pelatihan peran Pengendali Teknis; dan f. pendidikan dan pelatihan peran Pengendali Mutu.
