PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 44
BAB 10 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan merupakan pendidikan dan pelatihan yang memberikan keahlian dan atau penguasaan teknis di bidang pemeriksaan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksa. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Pemeriksa untuk meningkatkan kompetensi teknis di bidang pemeriksaan.
