PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 43
BAB 10 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan pelatihan JFP merupakan pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi ataupun meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan bagi pegawai BPK yang akan menduduki JFP. (2) Pendidikan dan pelatihan JFP wajib diikuti oleh calon Pemeriksa sebagai syarat pengangkatan pertama kali dalam JFP.
